Jumat 24 Jul 2020 00:24 WIB

Rumah yang Digerebek di Bandung Produksi Obat Terlarang 

Rumah yang digeledah merupakan tempat memproduksi pil dengan bahan baku berbahaya.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Komplek Kopo Permai 3, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7). Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi obat-obatan keras dan terlarang.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Komplek Kopo Permai 3, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7). Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi obat-obatan keras dan terlarang.

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Komplek Kopo Permai 3 Blok 18, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7) sore. Empat orang tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya turut dihadirkan dalam proses penggeledahan.

Berdasarkan pantauan, penggeledahan langsung dipimpin oleh Direktur Diresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy AS beserta tim. Beberapa ruangan kamar ditemukan belasan karung yang berisi bahan baku yang digunakan untuk memproduksi pil tersebut. Polisi memasang garis polisi di rumah tersebut. 

photo
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Komplek Kopo Permai 3, Kabupaten Bandung, Kamis (23/7). Rumah tersebut dijadikan tempat memproduksi obat-obatan keras dan terlarang. - (Republika/ M Fauzi Ridwan)

Rudy mengatakan, pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Jabar telah menemukan tempat pembuatan obat keras berjenis pil di Komplek Kopo Permai Blok 18. Selain itu, dibeberapa lokasi ditemukan yang serupa seperti di Banceuy.

"Jadi ini TKP di kompleks Kopo Permai, Banceuy, jadi kita telah menemukan dengan BNN RI dan BNN Jabar bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Jabar, telah menemukan pembuatan pil obat keras dengan barang bukti mesin cetak. Ada dua unit di dua TKP," ujarnya dilokasi penggeledahan, Kamis (23/7).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam memproduksi obat terlarang. Menurutnya, rumah yang digeledah merupakan tempat memproduksi pil dengan bahan baku yang berbahaya.

"(Jumlahnya) belum kita pastikan tapi cukup banyak yang sudah mereka cetak dan jadi berupa pil," katanya. Dia mengatakan, bahwa pihak labfor akan memastikan kandungan yang terdapat dalam pil tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement