Kamis 23 Jul 2020 21:05 WIB

Industri Berharap Harga Gas 6 Dolar AS Segera Dijalankan

Harga gas ini sangatlah penting mendorong daya saing industri.

Red: Nidia Zuraya
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi
Pabrik pupuk. Industri pupuk salah satu industri pengguna gas bumi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan industri oleokimia mengharapkan ketentuan harga gas sebesar enam dolar AS per MMBTU segera dijalankan. Ketentuan harga ini sesuai Keputusan Menteri ESDM No 89 K/10/MEM/2020.

"Memasuki bulan keempat setelah terbitnya Kepmen ESDM Nomor 89/2020, kami mempertanyakan kesungguhan para pihak yang menghasilkan (sektor hulu), menyalurkan (sektor hilir), dan yang mengatur harga gas industri tersebut (pemerintah)," ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) Rapolo Hutabarat melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7).

Baca Juga

Rapolo mempertanyakan alasan belum terealisasinya pelaksanaan harga gas sesuai Kepmen ESDM Nomor 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, yang mulai diberlakukan semenjak 13 April 2020 itu secara menyeluruh.

Dari delapan anggota yang tercantum di dalam lampiran kepmen tersebut, tambahnya, realisasinya baru satu anggota Apolin,yang menerima harga gas sesuai aturan tersebut. "Apolin sangat berkepentingan terhadap penurunan harga gas tersebut karena komponen gas ini sangat diperlukan sebagai bahan baku penolong dalam dua jalur," katanya.