Jumat 24 Jul 2020 05:17 WIB

Alquran Larang Orang Beriman Nikahi Pezina

Rasulullah melarang sahabatnya menikahi wanita pezina.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Alquran Larang Orang Beriman Nikahi Pezina
Foto: Prayogi/Republika
Alquran Larang Orang Beriman Nikahi Pezina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alquran mengharamkan seorang laki-laki yang beriman menikahi wanita pezina, yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Alquran juga melarang wanita yang beriman menikah dengan laki-laki pezina, yaitu laki-laki yang masih aktif berzina.

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS An-Nur: 3).

Baca Juga

Ustadzah Aini Aryani dalam buku Halal-Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan riwayat Rasulullah melarang sahabatnya menikahi wanita pezina. An-Nasai menyatakan Abdillah bin Amr ra berkata, ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul (atau Ummu Mahdun) seorang musafir. Kemudian seorang laki-laki, yaitu sahabat Rasulullah SAW ingin menikahinya. Lalu turunlah ayat yaitu Surah An-Nur Ayat 3.

Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmizy dan Al-Hakim meriwayatkan dari hadits Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang bernama Mirtsad datang ke Makkah dan memiliki seorang teman wanita di Makkah bernama Anaq. Lalu dia meminta izin pada Rasulullah SAW untuk menikahinya, namun beliau tidak menjawabnya hingga turun ayat ini (QS An-Nur: 3).

"Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Ya Mirtsad, seorang wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik dan hal itu diharamkan buat laki-laki mukminin."

Para mufassirin mengatakan ayat ini (QS An-Nur: 3) selain untuk Mirtsad bin Abi Mirtsad, juga untuk para sahabat yang fakir yang minta izin kepada Rasulullah SAW untuk menikahi para wanita pelacur dari kalangan ahli kitab dan para budak wanita di Madinah, maka turunlah ayat ini (QS An-Nur: 3).

Baca juga: Saat Suami Tahu Istri tak Perawan, Apa yang Harus Dilakukan?

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement