Jumat 24 Jul 2020 00:51 WIB

KPK: Mantan Dirut Jasa Marga Tersangka Proyek Fiktif 

Keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar dari proyek fiktif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers penahanan terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya Tbk tahun 2009-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). KPK resmi menahan lima tersangka yaitu Kepala Divis II PT. Waskita Karya Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Fakih Usman terkait proyek fiktif di BUMN PT. Waskita Karya Tbk periode 2009-2015.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan konferensi pers penahanan terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya Tbk tahun 2009-2015 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). KPK resmi menahan lima tersangka yaitu Kepala Divis II PT. Waskita Karya Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Jarot Subana, dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya Tbk Fakih Usman terkait proyek fiktif di BUMN PT. Waskita Karya Tbk periode 2009-2015.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (23/7).

waki

photo
Lima orang tersangka korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya ditunjukkan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Firli menerangkan, Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif. Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya. Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. 

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement