REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian mengatakan belum selesai untuk melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum buron korupsi Djoko Tjandra. Pihaknya, belum bisa memastikan akan selesainya pemeriksaan tersebut. Jika sudah selesai, pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil dari pemeriksaan para kuasa hukum Djoko Tjandra.
"Hari ini masih dilanjutkan untuk pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (23/7).
Ia menambahkan Anita Kolopaking sudah diperiksa sebanyak dua kali yaitu pada Selasa (21/7) dan Rabu (22/7). Lalu, kata dia, pemeriksaan terhadap Anita belum selesai. Sehingga hari ini akan dilanjutkan pemeriksaan terkait hubungannya dengan Djoko Tjandra. “Belum selesai pemeriksaan kemarin dan akan dilanjutkan hari ini," kata dia.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan untuk pemeriksaan kuasa hukum Djoko Tjandra masih berlangsung. Hal ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti jika sudah ada hasilnya akan disampaikan.
"Apakah yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, penetapan tersangka tersebut mengacu berdasarkan peraturan Kapolri nomer 12 tahun 2009 Pasal 66 status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Ia melanjutkan untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara. Tahapan-tahapan untuk menetapkan tersebut saat ini sedang berlangsung. "Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepolisian mengatakan sudah memeriksa kuasa hukum dari buron korupsi Djoko Tjandra yaitu Andi Putra Kusuma. Namun, pemeriksaan yang dilakukan kemarin (21/7) belum selesai. Kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada kuasa hukum tersebut.
"Kemarin, kami memeriksa pengacara Djoko Tjandra yaitu Andi Putra Kusuma tapi belum selesai. Sehingga nanti ada pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan ," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).
Argo menambahkan akan melakukan pemeriksaan juga terhadap Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim untuk menyelidiki proses keluarnya surat jalan terhadap Djoko Tjandra. "Rencananya hari ini kami akan periksa Kataud Bareskrim," kata dia.