Kamis 23 Jul 2020 23:14 WIB

Anggota DPRD Nilai Penutupan Tempat Hiburan Tepat

Kebijakan penutupan tempat hiburan dinilai matang dan sesuai data valid

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Para pekerja tempat hiburan di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7).
Foto: Eva Rianti
Para pekerja tempat hiburan di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai langkah eksekutif untuk tidak segera membuka tempat hiburan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi fase I saat ini, sudah tepat.  

Menurut Aziz, kebijakan yang diambil Pemprov DKI itu sudah berdasarkan pertimbangan matang dan data yang valid mengenai resiko penularan Covid-19 di tempat hiburan malam yang masih terbilang tinggi.

"Saya menilai kebijakan untuk menutup tempat hiburan malam sementara sudah sangat tepat. Pertimbangannya sudah matang dan datanya valid," ujarnya Kamis (23/7).

Ditegaskan Aziz, keselamatan bersama menjadi prioritas dan pertimbangan utama, karena itu dia meminta agar pelaku usaha dan pekerja hiburan bersabar mengikuti kebijakan ini. Apalagi, saat ini Provinsi DKI Jakarta menjadi episentrum dari pandemi Covid-19 dimana data korban terus meningkat.

"Kami harapkan pelaku usaha hiburan dan pekerja bisa bersabar menerima kebijakan ini," terangnya.

Karena itu, Aziz meminta agar seluruh stakeholder yang bekerja pada sektor hiburan tertutup untuk bijak menyikapi segala pertimbangan yang dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Penundaan ini untuk kepentingan mereka sendiri, seandainya terjadi klaster baru misalnya di tempat tertutup itu yang akan dirugikan siapa? ya mereka sendiri. Mereka akan ditutup lebih lama waktunya, dan juga nanti stigma negatif juga akan ada di tempat pariwisata tertutup itu,” terangnya.

Komisi B, lanjut Aziz, juga telah mendapat klarifikasi secara tertulis dari Dinas Parekraf DKI sebagai leading sektor dalam upaya perpanjangan penutupan kawasan hiburan tertutup, termasuk ada surat pernyataan komitmen Dinas Parekraf DKI bersama para pengusaha hiburan tertutup sesuai dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jadi saya kira harus kita patuhi karena demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.

Pada masa perpanjangan PSBB transisi fase satu ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin. Karena itu, Gubernur Anies Baswedan meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.

Kemudian, berdasarkan hasil audiensi bersama Pemprov DKI hari ini, Asphija diminta untuk bertemu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu guna mendapatkan izin operasi.

Sedangkan, Asphija mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait tuntutan pembukaan tempat hiburan. Kini, para karyawan tempat hiburan tengah menunggu keputusan Pemprov DKI mengenai tanggal pembukaan tempat hiburan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement