Jumat 24 Jul 2020 04:49 WIB

Ditemukan 4.724 Pemilih di Indramayu tak Penuhi Syarat

Ribuan pemilih di Indramayu ditemukan tak penuhi syarat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
 Ditemukan 4.724 Pemilih di Indramayu tak Penuhi Syarat. Foto:  Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ditemukan 4.724 Pemilih di Indramayu tak Penuhi Syarat. Foto: Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemiih Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Indramayu dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Hingga saat ini, telah ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap tahapan coklit pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020, selama pekan pertama tahapan coklit.

Baca Juga

‘’Kami menemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih sebanyak 4.724 orang,’’ ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan antarLembaga (PHL) Bawaslu Indramayu, Supriadi, Kamis (23/7).

Supriadi menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih itu di antaranya adalah orang yang telah meninggal dunia, belum cukup umur, belum menikah dan telah pindah ke luar daerah Indramayu. Selain itu, adapula anggota TNI/Polri yang masuk dalam daftar pemilih.

Tak hanya menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, lanjut Supriadi, pihaknya juga menemukan pemilih  yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih sebanyak 553 orang. Adapula  pemilih yang belum ber-KTP elektronik sejumlah 317 orang.

Selain itu, ditemukan juga pemilih yang masih berada di luar negeri/TKI sebanyak 2.837 orang serta pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sebanyak 82 orang.

Supriadi mengatakan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit. Hasilnya, masih ditemukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang tidak melaksanakan coklit dari rumah ke rumah sebanyak 14 orang. Di antaranya di Kecamatan Balongan dan Lohbener.

‘’Adapula empat orang PPDP yang  melimpahkan tugasnya kepada orang lain alias ‘Joki’, yakni di Kecamatan  Kandanghaur, Sliyeg, Balongan, dan Terisi,’’ terang Supriadi.

Supriadi menambahkan, pihaknya juga menemukan ada PPDP yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam rangka pencegahan penyebaran  Covid-19. Hal itu ditemukan di Kecamatan Terisi, Arahan dan Anjatan.

Padahal, dalam ketentuan PKPU 06 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam (Covid-19), disebutkan bahwa setiap tahapan harus menggunakan APD.

‘’Terhadap hasil pengawasan pencoklitan pada minggu pertama itu, kami melakukan proses tindak lanjut,’’ kata Supriadi.

Adapun tindak lanjut itu di antaranya memberikan saran perbaikan terhadap tata cara dan prosedur PPDP dalam  melakukan coklit. Selain itu, melakukan proses klarifikasi atas temuan dan penindakan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi.  

‘’Kami berharap agar KPU dalam melakukan coklit dan pemutahiran data pemilih mematuhi  prinsip akurat, mutakhir, komprehensif dan transparan,’’ kata Supriadi.

Selain itu, Supriadi juga meminta Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil untuk melakukan perekaman terhadap data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Sedangkan kepada Dinas Tenaga Kerja, diminta untuk menyampaikan data TKI  sehingga penyusunan dan pemutahiran data pemilih benar-benar valid.

‘’Kami juga mengajak masyarakat untuk  berpartisipasi dengan melaporkan diri apabila belum dicoklit, baik sebagai pemilih pemula atau pemilih baru,’’ cetus Supriadi.

Sebelumnya, Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Indramayu, Masykur, menjelaskan, tahapan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) merupakan elemen penting dalam penyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020.

‘’Coklit dilaksanakan mulai 15 Juli - 13 Agustus 2020,’’ terang Musykur.

Dalam tahapan itu, PPDP akan mencocokkan data pemilih yang ada di formulir model A.KWK dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga.

‘’Seandainya cocok, maka akan dicentang. Seandainya ada elemen data yang berubah, maka akan diperbaiki. Seandainya ada data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka akan dicoret,’’ kata Masykur. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement