REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pencocokan dan penelitian (coklit) untuk penyusunan dan pemutakhiran data pemiih Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Indramayu dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Hingga saat ini, telah ditemukan ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Hal itu terungkap dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Indramayu terhadap tahapan coklit pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020, selama pekan pertama tahapan coklit.
‘’Kami menemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih sebanyak 4.724 orang,’’ ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan antarLembaga (PHL) Bawaslu Indramayu, Supriadi, Kamis (23/7).
Supriadi menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam daftar pemilih itu di antaranya adalah orang yang telah meninggal dunia, belum cukup umur, belum menikah dan telah pindah ke luar daerah Indramayu. Selain itu, adapula anggota TNI/Polri yang masuk dalam daftar pemilih.