Jumat 24 Jul 2020 11:10 WIB

Berikan Daging Qurban untuk Upah Tukang Jagal, Bolehkah?

Daging qurban pada dasarnya tidak boleh dijadikan sebagai upah.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Daging qurban pada dasarnya tidak boleh dijadikan sebagai upah. Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Daging qurban pada dasarnya tidak boleh dijadikan sebagai upah. Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pertanyaan tersebut mungkin kerap menghinggapi sebagai masyarakat Muslim, terutama panitia penyembelihan hewan qurban. Lantas bagaimana seharusnya dan apakah memang Islam membolehkan daging hasil sembelihan pada Idul Adha itu dijadikan upah untuk tukang jagal?

Pengajar Ma'had Daarussunnah Bekasi, Ustadz Muhammad Azizan, Lc menjelaskan bahwa tidak diperkenankan menjual apapun dari bagian tubuh hewan qurban yang telah disembelih. Termasuk juga dilarang menjadikannya sebagai upah untuk tukang jagal.

Baca Juga

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat dari Ali Bin Abi Thalib, bahwa "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi qurban-qurbannya, membagi-bagikan daging, kulit, dan bulunya kepada orang orang miskin. Dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari hewan qurban kepada jagalnya."  

"Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafiiyyah, Hanabilah dan yang lainnya," jelas Ustaz Azizan kepada Republika.co.id, Kamis (23/7).

Dia menambahkan, Imam Nawawi pun menyampaikan, di dalam nash-nash Syafii dan pengikutnya pun telah disepakati, bahwa tidak diperbolehkan memperjualbelikan apapun dari hewan qurban baik berupa hadyu ataupun udhiyah, sembelihan karena nazar, maupun sembelihan yang sifatnya sunnah.  

Hadyu adalah hewan qurban yang wajib disembelih  seseorang yang menunaikan haji tamattu dan qiron. Sedangkan udhiyah adalah hewan qurban yang disembelih pada Idul Adha dan Hari Tasyriq. 

Imam Nawawi, lanjut Ustadz Azizan, juga menyampaikan bahwa bagian-bagian tubuh hewan qurban seperti daging, lemah, kulit, tanduk, bulu dan bagian lainnya, itu tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi tukang jagal.

Imam Ibnu Quddamah Al Maqdisi juga berpendapat sama, yaitu boleh memanfaatkan kulit hewan qurban yang telah disembelih tetapi tidak diperbolehkan memperjualbelikannya, termasuk bagian tubuh manapun dari hewan qurban yang disembelih.  

Mengapa tidak boleh diperjualbelikan? Mengutip kitab Minhatul 'Allam dan Al Majmu Syarah Al Muhadzzab, Ustadz Azizan menuturkan karena hewan qurban itu hakikatnya telah dipersembahkan untuk Allah SWT oleh orang yang berqurban, sehingga tidak boleh menariknya kembali. 

Meski begitu, bagian tubuh hewan qurban yang telah disembelih itu boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai bentuk hadiah atau sedekah. 

"Karena dia (tukang jagal) memang berhak mendapatkannya sebagaimana pula orang lain yang berhak menerimanya. Namun jika tukang jagal itu diberikan upah terlebih dulu, lalu diberikan lagi bagian tubuh hewan qurban karena kefakirannya, sebagaimana dia berikan kepada orang fakir lainnya, itu jauh lebih baik," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement