Jumat 24 Jul 2020 12:03 WIB

Dorong Sektor Riil, Pemerintah akan Tempatkan Dana di BPD

Perluasan dilakukan ke BPD mengingat cakupan bank langsung berhubungan dengan UMKM.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan memperluas program penempatan dana untuk penyaluran kredit modal kerja ke Badan Pembangunan Daerah (BPD).
Foto: Bank DKI
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan memperluas program penempatan dana untuk penyaluran kredit modal kerja ke Badan Pembangunan Daerah (BPD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan memperluas program penempatan dana untuk penyaluran kredit modal kerja ke Badan Pembangunan Daerah (BPD). Ekspansi diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih banyak, terutama di daerah.

Febrio menyebutkan, ekspansi dilakukan setelah melihat realisasi penciptaan modal kerja yang cepat setelah pemerintah menempatkan dana di empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun pada akhir Juni.

Baca Juga

Sampai dengan pekan kedua Juli, Febrio mencatat, setidaknya Rp 36 triliun modal kerja sudah tercipta dan disalurkan ke debitur. "Karena terlihat hasilnya baik, maka kita perluas," katanya dalam doorstop yang diadakan secara virtual, Jumat (24/7).

Febrio menuturkan, perluasan dilakukan secara spesifik ke BPD mengingat cakupan bank ini yang langsung berhubungan dengan UMKM di daerah. Hanya saja, ia tidak menyebut kapan ekspansi program penempatan dana dirilis secara resmi dan besaran anggaran yang ditempatkan. 

Untuk mengakselerasi penciptaan modal kerja, pemerintah akan memberikan semacam afirmasi berupa penjaminan kredit modal kerja lebih besar kepada sektor yang lebih terdampak pandemi Covid-19. Febrio memberikan contoh, sektor hotel dan restoran yang tertekan seiring pembatasan mobilisasi dan sektor padat karya.

Biasanya, rasio penjaminan 60 persen dari pemerintah dan 40 persen perbankan. Tapi, untuk sektor-sektor yang lebih terdampak, penjaminan dari pemerintah akan lebih besar. "Misal, kita kasih sampai 80 persen. Kita beri ruang gerak ke perbankan untuk menyalurkan lebih banyak ke sektor terdampak," ujar Febrio.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana memperluas penjaminan kredit modal kerja yang akan diresmikan pada pekan depan. Dari semula hanya menyentuh UMKM, nantinya program tersebut akan menjangkau korporasi dengan besaran kredit minimal Rp 10 miliar.

Dalam ekspansi tersebut, pemerintah menargetkan penciptaan kredit modal kerja Rp 100 triliun selama 18 bulan ke depan atau sampai dengan akhir 2021. Upaya ini ditargetkan untuk mampu mendorong sektor riil secara lebih signifikan dalam menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Saat ini, Febrio mengatakan, pemerintah terus mendorong sektor perbankan untuk menyalurkan modal kerja, terutama bagi UMKM. Dorongan ini diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi, terutama pada kuartal ketiga dan keempat. "Kita berikan insentifnya segera untuk bisa bermanfaat di 2020," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement