Jumat 24 Jul 2020 13:26 WIB

Turki akan Awasi Ketat Media Sosial

Turki mewajibkan penyedia media sosial menunjuk perwakilan untuk kontrol konten

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Turki mengontrol ketat media sosial
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Turki mengontrol ketat media sosial

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki menyepakati untuk mengawasi media sosial lebih ketat. Komisi Keadilan Parlemen Turki menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam pengaturan penggunaan media sosial, pada Jumat (24/7).

RUU tersebut menetapkan definisi formal penyedia media sosial untuk menunjuk perwakilan yang bertanggung jawab dalam investigasi dan proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pada platform. Dilansir laman Anadolu Agency, RUU tersebut mendefinisikan entitas nyata atau hukum, yang memungkinkan pengguna untuk membuat, memantau, atau berbagi konten daring seperti teks, visual, suara dan lokasi untuk interaksi sosial, sebagai penyedia jejaring sosial. Penyedia jaringan sosial berbasis asing yang memiliki lebih dari 1 juta pengunjung setiap hari di Turki, akan menugaskan setidaknya satu perwakilan di negara tersebut.

Baca Juga

Informasi kontak orang tersebut akan dimasukkan dalam situs web dengan cara yang jelas dan mudah diakses. Perwakilan dari penyedia media sosial itu harus warga negara Turki.

Penyedia jaringan sosial akan memiliki waktu 48 jam untuk menanggapi permintaan untuk menghapus konten yang menyinggung. Penyedia juga akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyimpan data tentang pengguna di Turki di dalam negara.