Jumat 24 Jul 2020 13:45 WIB

Bareskrim Musnahkan 175,6 kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Kejahatan narkoba adalah persoalan serius bagi Indonesia.

Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 175,6 kilogram sabu-sabu, 300 butir ekstasi dan 300 butir erimin-5. Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Hadiningrat, didampingi sejumlah unsur pimpinan instansi itu di Lobi Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Jumat (24/7).

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban penyidik kepada publik sebagaimana amanat Pasal 91 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 serta Pasal 92 ayat 3 UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. "Barang bukti sitaan narkotika yang berada dalam pengamanan penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan narkoba dari Bareskrim kerja sama dengan stakeholders lain," kata Hadiningrat, saat membacakan pidato Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.

Baca Juga

Menurut dia, kejahatan narkoba adalah persoalan serius bagi Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo telah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Pasalnya, narkoba telah menyasar semua golongan tanpa melihat usia, profesi, pendidikan dan tingkat kesejahteraan. "Oleh karena itu, diperlukan upaya luar biasa. Polri komitmen dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkoba," ujar dia.

Semua narkoba dimusnahkan hari ini merupakan hasil sitaan dari delapan tersangka, dari berbagai kasus yang terungkap pada Mei hingga Juni 2020, oleh jaringan narkoba Afrika Barat, Malaysia, Aceh dan Pekanbaru.