Jumat 24 Jul 2020 15:04 WIB

Pemakzulan Bupati Jember, Mendagri Tunggu Putusan MA

Pemakzulan diputuskan setelah interpelasi dan angket diabaikan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ilham Tirta
Mendagri Tito Karnavian.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Mendagri Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi usulan pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD setempat melalui hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna. Tito masih menunggu pengujian hingga putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian kepala daerah.

"Bupati Jember ini kan ada istilahnya itu pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA," ujar Tito dalam siaran pers Kemendagri, Jumat (24/7).

Ia mengatakan, keputusan hak menyatakan pendapat dalam sidang paripurna tersebut harus diteruskan ke MA untuk dilakukan uji materi. Kemudian harus dibuktikan apakah pemberhentian Bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Hasil putusan MA kemudian diserahkan ke Mendagri untuk mengeksekusinya. Kemendagri, kata Tito, akan menghormati proses hukum tersebut.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan, katakanlah begitu Bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada Mendagri,” kata Tito.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 80 mengatur ketentuan pemberhentian kepala daerah. Gubernur dan/atau wakil gubernur dapat diusulkan pemberhentian kepada Presiden. Sedangkan bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wali kota diusulkan berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan maupun tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” kata Tito.

DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat mengusulkan pemberhentian Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan DPRD Jember, yaitu interpelasi dan angket sesuai dengan aturan. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.

"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement