REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Membebaskan orang tua dari perbudakan merupakan perbuatan mulia seorang anak. Hal ini juga merupakan salah satu gambaran agung dari sikap bakti anak terhadap orang tuanya.
Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid di dalam bukunya "Prophetic Parenting Cara Nabi Mendidik Anak" mengatakan, zaman dulu ketika perbudakan masih dilegalkan, mungkin saja seorang anak merdeka dan memiliki harta benda. Sementara, orang tuanya budak tidak memiliki harta untuk membebaskan dirinya sendiri.
Perbudakan yang dialami orang tua itu, digambarkan Muhammad Nur dengan orang tua yang banyak hutangnya di zaman sekarang ini. "Gambarannya zaman sekarang seperti orang tua yang memiliki banyak utang," katanya.
Jika orang tua kita memiliki banyak utang maka kita sebagai anak ketika mampu wajib membebaskan orang tua dari perbudakan utang. Karena, seperti disampaikan Rasulullah anak tidak akan bisa membalas jasa orang tuanya:
لا يَجْزِي ولَدٌ والِدًا، إلَّا أنْ يَجِدَهُ مَمْلُوكًا فَيَشْتَرِيَهُ فيُعْتِقَهُ
"Seorang anak tidak akan dapat membalas jasa orang tuanya kecuali orang tuanya adalah seorang budak, lalu dia membelinya dan memerdekakannya." (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Muhammad Nur memberikan gambaran yang lain tentang hal ini. Di mana orang tua mendapat hukuman dipenjara dan tidak memiliki arti uang tebusan, maka dalam keadaan seperti ini, anak harus segera membebaskan orang tuanya dengan membayar tebusan. "Sebab, Hal ini berdasarkan hadits. Engkau dan seluruh hartamu adalah milik bapakmu."
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَجَّ عَنْ أَبَوَيْهِ أَوْ قَضَى عَنْهُمَا مَغْرَمًا، بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ الْأَبْرَارِ
Ibnu Abbas ra berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang melaksanakan ibadah haji atas nama kedua orang tuanya atau melunasi hutang mereka, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat bersama orang-orang yang berbakti."