REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa. Polri memperpanjang penahanan Maria Pauline Lumowa mulai 29 Juli hingga 7 September 2020.
"Sesuai dengan surat Kabareskrim yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan MPL selama 40 hari ke depan terhitung mulai 29 Juli hingga 7 September 2020," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/7).
Pada Jumat, Maria kembali menjalani pemeriksaan terkait kasusnya. "Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap MPL," tutur Ramadhan.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa belasan saksi dan satu ahli pidana korupsi. Barang bukti yang disita penyidik dari Maria di antaranya paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.
Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003 dan satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Adrian Herling Waworuntu kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun. Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline senilai Rp132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU.