REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Pemkab Muara Enim Elvin MZ Muchtar. Terpidana kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim itu dieksekusi ke Rutan Klas 1 Palembang.
"Pada hari Kamis (23/7) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan cara memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (24/7).
Ali menambhakan, terpidana saat ini juga telah melunasi pembayaran denda sejumlah Rp 200 juta dan secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp 600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 2,365 miliar.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi /asset recovery," ucap Ali.
Dalam perkara yang menjeratnya Elvin berperan sebagai penghubung antara kontraktor Robi Okta Pahlevi dengan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani serta Plt Wakil Bupati Juarsyah dalam pengerjaan 16 proyek jalan senilai Rp 132 miliar.
Tak hanya menghubungkan, Elvin juga bertindak sebagai pemberi bagian kepada sejumlah pihak, yakni Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD Muara Enim secara bertahap.
Majelis Hakim menyatakan, ia bersalah dan terbukti menerima uang Rp 1 miliar serta sebidang tanah senilai Rp 2 miliar, tas dan sepatu senilai Rp 25 juta dari kontraktor Robi.