REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima permintaan penempatan dana untuk bank yang masuk kategori Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Meski demikian, LPS mengaku siap apabila ada permintaan yang masuk.
"Kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta, sudah ada tanda-tanda dari perbankan yang akan melakukan permintaan penempatan dana," kata Kepala LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).
Dalam konteks penempatan dana, Halim menjelaskan, inisiatifnya bukan berasal dari LPS melainkan berasal dari pihak bank dan harus melalui rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini, LPS masih menunggu permintaan penempatan dana.
Adapun penempatan dana LPS ini bertujuan untuk mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi akibat pandemi.
Namun demikian, penempatan dana LPS tidak berlaku bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena disebabkan oleh suatu tindakan yang dilakukan internal perusahaan. "Yang eligible itu permasalahan likuiditasnya bukan disebabkan kasus pidana," tutur Halim.
Halim memastikan LPS memiliki ketersediaan likuiditas yang sangat memadai untuk melakukan penempatan dana bagi bank bermasalah. Sampai saat ini, jumlah nilai aset LPS mencapai Rp 128 triliun. Sekitar Rp120 trilium diantaranya tersimpan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).
"Sehingga kami belum merasa perlu menerbitkan surat utang," kata Halim.