REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum menerima permintaan penempatan dana untuk bank yang masuk kategori Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Meski demikian, LPS mengaku siap apabila ada permintaan yang masuk.
"Kami selalu siap kalau misalnya ada yang meminta, sudah ada tanda-tanda dari perbankan yang akan melakukan permintaan penempatan dana," kata Kepala LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).
Dalam konteks penempatan dana, Halim menjelaskan, inisiatifnya bukan berasal dari LPS melainkan berasal dari pihak bank dan harus melalui rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai saat ini, LPS masih menunggu permintaan penempatan dana.
Adapun penempatan dana LPS ini bertujuan untuk mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi akibat pandemi.