Jumat 24 Jul 2020 18:19 WIB

Tak Pakai Masker, Kerja Sosial, hingga Didenda Rp 250 Ribu

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Petugas menilang  warga yang tidak menggunakan masker.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas menilang warga yang tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin gencar memberi sanksi bagi warga yang beraktivitas dan mengabaikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda uang Rp 250 ribu.

Seperti yang dialami 15 warga yang tidak mengenakan masker di Pinangsia, Jakarta Barat yang terjaring Operasi Kepatuhan oleh petugas. Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah terkait penanganan Covid-19 ini digelar di Jl Pancoran Glodok, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (24/7). 

Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan operasi ini di sejumlah pusat keramaian seperti pasar, jalan permukiman dan lain sebagainya. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial maupun membayar denda administrasi. 

"Ada 15 pelanggar karena tidak menggunakan masker. 13 orang dikenakan sanksi menyapu jalan dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ke Bank DKI," ujar Risan, Jumat (24/7).