REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin gencar memberi sanksi bagi warga yang beraktivitas dan mengabaikan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Sanksi itu berupa kerja sosial hingga denda uang Rp 250 ribu.
Seperti yang dialami 15 warga yang tidak mengenakan masker di Pinangsia, Jakarta Barat yang terjaring Operasi Kepatuhan oleh petugas. Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah terkait penanganan Covid-19 ini digelar di Jl Pancoran Glodok, Kelurahan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (24/7).
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan operasi ini di sejumlah pusat keramaian seperti pasar, jalan permukiman dan lain sebagainya. Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial maupun membayar denda administrasi.
"Ada 15 pelanggar karena tidak menggunakan masker. 13 orang dikenakan sanksi menyapu jalan dan dua lainnya memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu ke Bank DKI," ujar Risan, Jumat (24/7).
Dia menambahkan, penegakkan aturan ini sesuai Pergub DKI No 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. "Kegiatan ini akan rutin kami lakukan selama masa PSBB transisi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Masih di Jakarta Barat, sebelumnya sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari. Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro mengatakan warga yang terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat.
"Ok Prend" merupakan operasi kepatuhan daerah dalam pendisiplinan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. "Total ada 151 warga yang kena sanksi PSBB. Mereka semua ketahuan tidak tertib dalam memakai masker," ujar Ivan.
Penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker. Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
"Ada yang pakai masker tapi dipakainya bukan untuk menutup hidung dan mulut tapi untuk nutup leher. Begitu rata-rata pelanggarannya," kata Ivan.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.