REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LPS menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Peraturan ini diantaranya mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.
Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.
"Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK," ujar Kepala LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).
Halim menambahkan penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.