Jumat 24 Jul 2020 18:45 WIB

LPS Terbitkan Aturan Penempatan Dana untuk Bank Bermasalah

Penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktifitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LPS menerbitkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 3 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Peraturan ini diantaranya mengatur mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank Selain Bank Sistemik (BSBS) yang dinyatakan sebagai bank gagal.

Tujuan utama penempatan dana LPS pada bank, pertama adalah mengelola dan meningkatkan likuiditas LPS dalam rangka operasional dan keperluan building cash. Kedua, mengantisipasi dan melakukan penanganan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.

Baca Juga

"Penempatan dana LPS pada bank bukan inisiatif dari LPS, namun didasarkan atas permohonan bank kepada OJK," ujar Kepala LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/7).

Halim menambahkan penempatan dana LPS pada bank dilakukan untuk menyelamatkan sistem perbankan.