Jumat 24 Jul 2020 19:23 WIB

Yogyakarta tak Layani Pemotongan Hewan dari Luar

Pemotongan hewan qurban selama pandemi dilakukan di RPH tiap kabupaten/kota.

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Friska Yolandha
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, Yogyakarta dan RPH Bantul tidak melayani pemotongan hewan qurban dari luar wilayahnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas yang ada di RPH tersebut.
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, Yogyakarta dan RPH Bantul tidak melayani pemotongan hewan qurban dari luar wilayahnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas yang ada di RPH tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan, Yogyakarta dan RPH Bantul tidak melayani pemotongan hewan qurban dari luar wilayahnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas yang ada di RPH tersebut.

"Tidak melayani permintaan pemotongan hewan kurban yang berasal dari luar wilayah karena keterbatasan kapasitas dan petugas," kata Asisten Perekonomian Setda DIY, Trisaktiyana, Jumat (24/7).

Baca Juga

Ia mengatakan, kebijakan pemotongan hewan qurban selama pandemi Covid-19 ini dilakukan di RPH yang ada di tiap kabupaten dan kota di DIY. Namun, jika pemotongan hewan dilakukan di luar RPH, harus mengantongi izin dan rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Persiapan pencegahan penyebaran Covid-19 di RPH sendiri telah disiapkan. Tentunya, selama pemotongan hewan qurban harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

Trisaktiyana menyebut, petugas yang ada di RPH harus berjarak minimal satu meter. Petugas juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, face shield, sarung tangan, apron dan sepatu.

"(RPH) Harus menyediakan fasilitas disinfeksi pada titik masuk dan tempat produksi, serta pembersihan dan disinfeksi peralatan sebelum dan setelah digunakan. Termasuk fasilitas cuci tangan," ujarnya.

Pelaksanaan pemotongan hewan qurban di RPH Giwangan sendiri akan dilaksanakan mulai 31 Juli hingga 3 Agustus 2020. Kuota pemotongan hewan per harinya hanya untuk 50 sapi dan 50 kambing.

"Kita batasi hanya untuk 200 sapi dan 200 kambing," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga menyiapkan petugas di RPH Giwangan ini. Petugas ini nantinya yang mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1441 Hijriyah, yang mana harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat terkait Covid-19.

"Kami siagakan (petugas) secara penuh di posko petugas, yang akan memantau kegiatan yang ada di RPH Giwangan untuk pemotongan hewan," ujar Sugeng.

Tidak hanya di RPH Giwangan, Sugeng menyebut, pihaknya juga menempatkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban di wilayah kelurahan hingga kecamatan. Petugas ini juga akan mengawasi jalannya distribusi hewan kurban.

Untuk distribusi hewan qurban, Pemkot Yogya telah menyiapkan empat armada. Armada ini disiapkan jika panitia penyelenggara pemotongan hewan meminta RPH Giwangan untuk mendistribusikan daging kurban guna mencegah adanya penyebaran Covid-19.

"Driver kami juga sudah siap. Ada empat armada yang kami siapkan untuk distribusi daging, seandainya ada panitia atau penyelenggara yang menghendaki diantarkan dagingnya ke lokasi," ujar Sugeng. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement