REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih meyakini Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, masih berada di Indonesia. KPK juga masih mempertimbangkan mengajukan red notice untuk Harun Masiku.
"Saat ini, KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7).
Harun merupakan buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020. Soal pengajuan permohonan red notice untuk Harun, kata dia, KPK masih mempertimbangkannya.
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri dan Ditjen Imigrasi untuk mencari tersangka Harun. Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri. terhadap Harun terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.
Sebelumnya, berdasarkan catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia. Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM saat itu Ronny F Sompie membenarkan Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki 'stakeholder' terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (22/1).
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta ketika Harun Masiku melintas masuk pada 7 Januari 2020.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook