Jumat 24 Jul 2020 20:20 WIB

Polres Bekasi Ringkus Pemulung Bobol 15 Brankas Perusahaan

Uang ratusan juta hasil pembobolan brankas habis untuk foya-foya.

Polres Bekasi Ringkus Pemulung Bobol 15 Brankas Perusahaan
Foto: Antara/Rony Muharrman
Polres Bekasi Ringkus Pemulung Bobol 15 Brankas Perusahaan

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polres Metro Bekasi meringkus dua pemulung yang membobol 15 brankas milik perusahaan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku itu adalah YN (36 tahun) dan AS (33).

Sementara satu pelaku lain berinisial KN sedang diburu petugas. "Petugas berhasil meringkus dua oknum pembobol brankas perusahaan di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Jumat (24/7).

Baca Juga

Hendra mengatakan pelaku YN berhasil diamankan petugas saat berada di Tasikmalaya pada 10 Juli 2020. Pelaku AS ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berlokasi di Rawa Benteng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dua hari setelah penangkapan pelaku pertama.

Dia menjelaskan sebelum menjalankan aksinya, ketiga pelaku terlebih dahulu mengintai perusahaan-perusahaan yang lengah dalam menerapkan pengawasan. Dalam satu tahun terakhir, Hendra mengaku sudah ada 15 perusahaan yang dibobol para pelaku. Aksi terakhir dilakukan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Desa Cicau, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada 28 Juni lalu.

"Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu," katanya.

Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa. Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.

"Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan," ucapnya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.

"Mereka mengaku untuk foya-foya. Hasil curiannya itu sudah tidak ada," kata dia.

Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel. Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement