Jumat 24 Jul 2020 20:35 WIB

Satgas Investasi Larang Jouska Beroperasi

Satgas Waspada Investasi juga melarang dua perusahaan rekanan Jouska beroperasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia, dan dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia. Jouska dan dua mitranya diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (24/7).

Baca Juga

Tongam pada hari ini memanggil Chief Executive Officer (CEO) Jouska Aakar Abyasa Fidzuno untuk meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultasi keuangan itu.

Sesuai pertemuan dengan Aakar, Tongam memutuskan untuk turut menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melakukan kegiatan sebagai Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

"Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs situs, web, aplikasi dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan, Satgas menemukan kesimpulan bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Kemudian, dalam kegiatannya,Jouska telah berperan sebagai Penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995 yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

“PTJouskajuga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi,” ujar Tongam.

Satgas juga meminta PT Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement