REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) meyakini adanya pejabat lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Keterlibatan oknum itu tengah didalami Direktorat Pidana Khusus Kejakgung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Dirpidus Kejakgung, Febrie Adriansyah menjelaskan, sampai saat ini sudah 45 pejabat OJK yang diperiksa. Satu nama, yakni Fakhri Hilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan lalu.
“Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap (pejabat) OJK terus dilakukan untuk melihat siapa saja yang terlibat, selain Fakhri Hilmi,” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Jumat (24/7).
Selain memeriksa 45 pejabat dari OJK terkait Fakhri Hilmi, penyidik juga memeriksa dua orang pihak swasta. Kata Febrie, tak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru menyusul hasil pemeriksaan tersebut.
“Jadi sudah 47 orang yang diperiksa untuk tersangka FH (Fakhri Hilmi), untuk penguatan alat-alat bukti. Sudah 45 dari OJK, dan dua dari pihak lain (swasta),” terang Febrie.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan terhadap ratusan nama juga dilakukan untuk tersangka korporasi. Fakhri dan 13 korporasi manajer investasi (MI) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/6).
Fakhri diduga membiarkan aktivitas transaksi mencurigakan terkait investasi Jiwasraya yang dikelola di 13 MI 2014-2018. Nilainya mencapai Rp 12,15 triliun. Nilai tersebut bagian dari kerugian negara sebesar Rp 16,18 triliun.
Meski Fakhri sudah tersangka, namun Kejakgung belum melakukan penahanan terhadapnya. Begitu juga dengan 13 MI yang masih beroperasi.
Dalam skandal keuangan Jiwasraya itu, enam orang kini tengah menjadi terdakwa di PN Tipikor, Jakarta. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dari kalangan pengusaha. Kemudian Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dari petinggi Jiwasraya.