REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wali Kota Pekanbaru kembali memindahkan aktivitas kerja aparatur sipil negara (ASN) ke rumah atau work from home. Langkah itu kembali diambil mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota Provinsi Riau ini.
"Peningkatan kasus positif Covid-19 dua hari terakhir menjadikan Pekanbaru zona merah sehingga ASN harus kerja di rumah lagi," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Jumat (24/7).
Firdaus mengatakan, surat edaran tentang tata cara kerja dari rumah telah dikeluarkan sejak 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara. Informasi itu juga sudah disampaikan ke semua satuan kerja.
"Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah terhitung mulai 27 Juli 2020 hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Kepada pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dalam SE itu, ASN yang kedapatan tugas di kantor dapat penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 WIB dan jam pulang kerja menjadi 15.30 WIB. Pengecualian pada perangkat daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.