REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Masyarakat Kabupaten Lebak yang terdampakbencana alam pada awal 2020 menerima dana tunggu hunian (DTH) dari pemerintah pusat sebesar Rp500 ribu/bulan dan selama enam bulan ke depan yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke rekening penerima.
"Pencairan dana itu direalisasikan pada pekan depan kepada warga yang menjadi korban bencana alam," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Jumat (24/7).
Penerima bantuan DTH tersebut tercatat 647 kepala keluarga (KK) tersebar di Kecamatan Lebakgedong, Cipanas, Sajira, Curugbitung, Maja dan Cimarga. Mereka korban bencana alam itu di antaranya ada yang tinggal di pengungsian, rumah kerabat dan tenda hunian sementara (Huntara).
Penyaluran dana itu tentu mereka merasa lega karena bisa dipergunakan untuk menyewa rumah dengan layak dan sehat. Selama ini, warga korban bencana alam tinggal di huntara tidak layak huni, karena dibangun dengan plastik terpal dan hamparan bambu.