Jumat 24 Jul 2020 22:33 WIB

Warga Lebak Korban Bencana Terima Dana Tunggu Hunian

Penyaluran dana stimulan itu dicairkan secara bertahap.

Warga Lebak Korban Bencana Terima Dana Tunggu Hunian. Foto: Sejumlah pengungsi saat beraktivitas di hunian sementara (huntara) di Kampung Cogobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (13/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga Lebak Korban Bencana Terima Dana Tunggu Hunian. Foto: Sejumlah pengungsi saat beraktivitas di hunian sementara (huntara) di Kampung Cogobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID,LEBAK -- Masyarakat Kabupaten Lebak yang terdampakbencana alam pada awal 2020 menerima dana tunggu hunian (DTH) dari pemerintah pusat sebesar Rp500 ribu/bulan dan selama enam bulan ke depan yang disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke rekening penerima.

"Pencairan dana itu direalisasikan pada pekan depan kepada warga yang menjadi korban bencana alam," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Jumat (24/7).

Penerima bantuan DTH tersebut tercatat 647 kepala keluarga (KK) tersebar di Kecamatan Lebakgedong, Cipanas, Sajira, Curugbitung, Maja dan Cimarga. Mereka korban bencana alam itu di antaranya ada yang tinggal di pengungsian, rumah kerabat dan tenda hunian sementara (Huntara).

Penyaluran dana itu tentu mereka merasa lega karena bisa dipergunakan untuk menyewa rumah dengan layak dan sehat. Selama ini, warga korban bencana alam tinggal di huntara tidak layak huni, karena dibangun dengan plastik terpal dan hamparan bambu.

Apabila, musim hujan dipastikan kebocoran dan jika kemarau tentu kepanasan. "Kami minta dana itu dimanfaatkan untuk menyewa rumah sebelum dapat menempati pembangunan hunian tetap (Huntap)," katanya menjelaskan.

Menurut dia, dana untuk warga korban bencana alam tersebut sudah ditransfer dari pemerintah pusat ke BRI Rangkasbitung senilai Rp1,9 miliar.

Saat ini, relawan BPBD dan BRI Rangkasbitung sudah turun ke lapangan untuk membuat rekening. Penyaluran dana DTH itu nantinya dikirim melalui rekening masing-masing kepada warga penerima tanpa adanya pemotongan.

Warga korban bencana alam tersebut menerima dana Rp500.000/bulan selama enam bulan ke depan. Selanjutnya, kata dia, mereka akan mendapat bantuan dana stimulan untuk pembangunan rumah dengan kategori hilang diterjang banjir dan rusak berat serta ringan.

Namun, penyaluran dana stimulan itu dicairkan secara bertahap. "Kami berharap pemerintah secepatnya dapat merealisasikan pembangunan rumah warga korban bencana alam itu," katanya.

Sementara itu, Iyan (60) Ketua Dusun Cigobang Kecamatan Lebakgedong Kabupaten Lebak mengatakan pihaknya menyambut positif dengan adanya pencairan DTH sehingga bisa digunakan untuk menyewa rumah.

Selama ini, warga di sini tinggal di Huntara Cigobang I dengan jumlah 83 jiwa tidak layak huni. "Kami sangat mendambakan bantuan pembangunan rumah hunian tetap atau huntap agar hidup sehat dan nyaman dibandingkan tinggal di tenda huntara," katanya.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement