REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Narapidana program asimilasi yang dibebaskan gara-gara pandemi Covid-19 pada April lalu, kembali berulah. HL seorang napi asimilasi menjadi tersangka lagi terkait kasus pidana ringan.
Kapolsek Koja, Kompol Cahyo mengatakan, mengatakan, HL kedapatan mencuri handphone milik pemilik warung bakso di Jalan Mawar Luar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Senin (13/7). Korban yang memergoki aksi HL pun sempat berteriak hingga pelaku berusaha melarikan diri.
Namun, HL berhasil ditangkap warga di pinggir jalan tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sebelum tertangkap, menurut Cahyo, HL sempat membuang barang bukti ke kolong mobil, namun aksinya diketahui warga.
Cahyo menjelaskan, HL sebelumnya merupakan napi di Rutan Cipinang. Seharusnya HL baru keluar penjara pada 2021 akibat melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Sayangnya, korting hukuman yang diberikan pemerintah tidak membuat HL kapok. Sehingga ia mengulangi perbuatannya lagi. "Nampaknya hukuman penjara yang sudah ia jalani sebelumnya tidak membuat jera," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (25/7).
Dia menuturkan, HL sehari-hari menjadi pengamen di sekitar Koja. Aksi HL mencuri ditengarai bukan kali pertama. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan demi mendapatkan barang bukti lainnya. Adapun dalam kasus pencurian ponsel, polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban dan satu gitar jenis ukulele.
Kini, Cahyo menegaskan, HL ditahan di Polsek Koja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 362 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.