Sabtu 25 Jul 2020 17:07 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bekasi Didominasi ABG

Ada 82 tempat karaoke dan spa/pijat refleksi di Kota Bekasi yang sudah beroperasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Erik Purnama Putra
Satpol PP mengawasi pesepeda yang ingin memasuki area car free day (CFD) Kota Bekasi (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Satpol PP mengawasi pesepeda yang ingin memasuki area car free day (CFD) Kota Bekasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, belum menerapkan sanksi berupa denda terhadap warga yang kedapatan tak menggunakan masker di luar rumah. Hanya saja, petugas Satpol PP tetap melakukan pemantauan di lapangan. “(Sanksi) belum ada. Masih sosialisasi,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).

Saat ini, pemantauan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi fokus ke wilayah rukun warga (RW). Menurut Abu, pemantauan ditingkat kelurahan lalu ke RW dan supaya lebih mengena. “Sekarang ini fokus ke warga. Ke RW-RW edukasinya di RT dan RW, tingkat kelurahan supaya lebih menggigit,” terangnya.

Abu menjelaskan, tingkat kepatuhan warga untuk menggunakan masker di ruang terbuka umum sudah mencapai 70 persen. Sementara 30 persen yang belum patuh didominasi oleh remaja atau anak baru gede (ABG).

Dia pun mengimbau supaya masyarakat terus meningkatkan kesadarannya untuk terus mematuhi protokol kesehatan selama Covid-19 ini. Terutama mengenakan masker, rajin cuci tangan dan membawa hand sanitizer. “(Sejauh ini) kita juga ajak (untuk) penggunaan masker,” ujar Abus.

Sementara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, menyebut, ada 82 tempat karaoke dan spa/pijat refleksi di wilayahnya yang sudah beroperasi kembali sejak 8 Juni hingga 26 Juni 2020. Kepala Disparbud Kota Bekasi, Tedy Hafni merinci, angka tersebut terdiri 38 tempat karaoke, 46 tempat spa dan refleksi, empat tempat fitnes, 26 salon, 34 hotel, serta tujuh tempat bermain anak.

Pembukaan tempat tersebut terus diawasi petugas di lapangan. Tedy mengaku, pihaknya juga terus bekerja sama dengan pengusaha tempat hiburan untuk secara patuh menerapkan protokol kesehatan.

“Kita kerja sama dengan pengusaha tempat hiburan juga supaya mengingatkan, kan di dalam juga ditandain, seperti kursinya disilang, jaga jarak di room-nya, pakai pencuci tangan, dan hand sanitizer, itu langkah-lagkah yang kita anjurkan kepada pengusaha,” tuturnya saat dikonfirmasi, Sabtu.

Adapun, pihaknya juga melakukan lebih dari satu kali monitoring ke tempat-tempat yang masih padat perkumpulannya terutama di lokasi atau zona yang masih rawan

Tedy mengatakan jumlah tempat karaoke dan spa yang sudah beroperasi kembali masih sebagian. Kebanyakan yang belum dibuka adalah tempat wisata dan juga bioskop. “Bisa terjadi, satu lokasi itu yang rada-rada rawan kita datangi, bisa satu kali atau dua tiga kali datang. Kalau tempat wisata ada yang belum, bioskop juga belum,” ujar Tedy.

Hingga 26 Juni 2020 sudah ada 1.165 lokasi tempat hiburan di Kota Bekasi yang buka termasuk di antaranya 1.010 rumah makan atau restoran. Angka ini terus bertambah menjadi sekitar 1.500 per 10 Juli 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement