REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan denda atau sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu bagi yang tidak memakai masker di tempat umum karena masyarakat sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, menurutnya, kasus positif virus Corona (Covid-19) hingga kini jumlahnya masih terus bertambah.
"Memang di Kota Depok sudah ada beberapa kelurahan yang nol kasus positif Covid-19. Namun, bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan. Ini yang tengah kami ingatkan kembali kepada masyarakat bahwa korban positif Covid-19 masih terus bertambah," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (25/7).
Menurut dia, sejak penerapan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik sosialisasi dan imbauan dengan membagikan masker terus dilakukan dengan berbagai media. Bahkan sanksi sosial juga sudah terapkan bagi pelanggar.
Namun selama ini, Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak memberi perlakuan bagi pelanggar ketentuan bermasker. Sebab, Pemkot Depok hanya memberikannya sanksi sosial.
"Jadi semuanya sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB. Tetapi rupanya untuk sanksi sosial ini sepertinya seolah-olah dianggap ringan," terangnya.
Dia menegaskan, untuk sanksi denda administrasi Rp 50 ribu akan langsung masuk ke dalam kas daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa ini. Setiap penindakan juga akan didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.
"Ini adalah upaya peningkatan kepatuhan yakni dengan melakukan sesuatu yang berdampak terhadap efek jera berupa denda," jelasnya.
Lanjut Idris, setiap kebijakan yang dikeluarkan akan terus dievaluasi. Selain itu kebijakan yang dibuat juga berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pusat. "Kami juga menunggu arahan apakah ada sanksi alternatif selain denda yang bisa meningkatkan disiplin masyarakat. Kami juga siap menerima masukan dari masyarakat," pungkasnya.