Sabtu 25 Jul 2020 21:36 WIB

Ini Alasan Depok Tetapkan Denda Bagi Warga tak Bermasker

Masyarakat sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat umum.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ratna Puspita
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Dok Dinas Kominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan denda atau sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu bagi yang tidak memakai masker di tempat umum karena masyarakat sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, menurutnya, kasus positif virus Corona (Covid-19) hingga kini jumlahnya masih terus bertambah.

"Memang di Kota Depok sudah ada beberapa kelurahan yang nol kasus positif Covid-19. Namun, bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan. Ini yang tengah kami ingatkan kembali kepada masyarakat bahwa korban positif Covid-19 masih terus bertambah," ujar Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (25/7).

Baca Juga

Menurut dia, sejak penerapan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik sosialisasi dan imbauan dengan membagikan masker terus dilakukan dengan berbagai media. Bahkan sanksi sosial juga sudah terapkan bagi pelanggar.

Namun selama ini, Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak memberi perlakuan bagi pelanggar ketentuan bermasker. Sebab, Pemkot Depok hanya memberikannya sanksi sosial.