Sabtu 25 Jul 2020 22:28 WIB

Depok Sudah Izinkan Pesta Perkawinan dan Khitanan

Undangan pesta dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap satu jam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ratna Puspita
Pernikahan (Ilustrasi). Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan kegiatan pesta perkawinan dan khitanan.
Foto: Republika
Pernikahan (Ilustrasi). Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan kegiatan pesta perkawinan dan khitanan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan kegiatan pesta perkawinan dan khitanan. Izin itu teruang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salahsatunya mengatur tentang kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan sudah mulai diperbolehkan," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (25/7).

Baca Juga

Menurut Dadang, kebijakan tersebut juga memuat ketentuan dalam penyelenggaraan pesta perkawinan atau khitanan. Misalnya, tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir. 

Lalu, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap satu jam. Atau, jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.

"Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box/take away). Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku. "Berkenaan dengan informasi yang beredar terkait dibukanya aktifitas hiburan, perlu kami tegaskan dan luruskan kembali, bahwa kegiatan hiburan yang dimaksudkan 

adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya dalam skala kecil. Hal ini dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas," tutur Dadang.

Lanjut Dadang, jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban. "Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak serta tetap memperhatikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement