REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kombes RD diduga terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan. Saat ini, kasus itu ditangani Polres Jakarta Utara.
"KDRT dan penganiayaan," kata Irjen Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad (26/7).
Argo menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7) malam. Awalnya RD yang menjabat sebagai Penyidik Utama TK. I Rowassidik Bareskrim Polri itu menyeret keponakannya. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci yang menjadi pemicu Kombes RD menyeret keponakannya tersebut.
"Kemudian, anaknya (Kombes RD) melihat dan membela keponakannya agar tidak diseret bapaknya dengan menggigit sebagai upaya melepaskan itu," ujarnya.
Setelah digigit anaknya, RD pun menampar anaknya yang diduga berinisial AR. Pada Sabtu (25/7), mereka pun saling lapor ke kepolisian. "Hari Sabtu, ibu dan anaknya laporan ke Polsek Kelapa Gading dan bapaknya (RD) lapor ke Polres Jakarta Utara," katanya.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan dan KDRT itu masih ditangani oleh Polres Jakarta Utara. "Karena itu saling lapor satu keluarga, akhirnya (penanganan) ditarik semua ke Polres Jakarta Utara laporannya. Jadi intinya seperti itu laporannya," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Sebelumnya, putri RD, Aurellia mengunggah suara rekaman dugaan KDRT ke akun media sosial Instagram miliknya.