REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia mengatakan, telah menangkap seorang pria Bangladesh yang mengkritik perlakuan negara terhadap imigran tidak berdokumen selama pandemi Covid-19. Dia menyampaikan keberatan tersebut melalui siaran televisi.
Dalam sebuah film dokumenter dari Aljazirah, Rayhan Kabir mengatakan, pemerintah Malaysia mendiskriminasi pekerja asing yang tidak berdokumen dengan menangkap dan memenjarakan mereka. Atas kritik tersebut, pria berusia 25 tahun saat ini akan dideportasi. Surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Kabir dan ditangkap pada Jumat (24/7).
"Warga negara Bangladesh ini akan dideportasi dan masuk daftar hitam untuk memasuki Malaysia selamanya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Khairul Dzaimee Daud, tidak memberikan keterangan jelas alasan Kabir ditangkap, dikutip dari BBC.
Kritik Kabir menyebut, Malaysia melakukan penahanan ratusan migran secara tidak manusiawi. Aktivis menyatakan, penangkapan dilakukan pula termasuk anak-anak dan pengungsi Rohingya. Para pejabat membela dengan mengatakan langkah itu diperlukan untuk mengekang virus.
Atas perilisan wawancara tersebut, polisi melakukan penyelidikan terhadap film dokumenter berjudul Locked Up in Malaysia's Lockdown yang disiramkan pada 3 Juli lalu. Tayangan itu dinilai menampilkan sesuatu yang tidak akurat, menyesatkan, dan tidak adil.
Surat kabar Bangladesh, Daily Star mengutip Kabir dalam sebuah pesan sebelum penangkapannya yang mengatakan dia tidak melakukan kejahatan apapun. "Saya tidak berbohong. Saya hanya berbicara tentang diskriminasi terhadap migran. Saya ingin martabat migran dan negara saya terjamin. Saya percaya semua migran dan Bangladesh akan mendukung saya," ujarnya.
Sebanyak 21 organisasi masyarakat sipil Bangladesh menuntut pembebasan Kabir. Mereka menyatakan, wawancara dengan media bukan kejahatan dan Kabir tidak melakukan kejahatan apa pun.
"Tindakan pemerintah [Malaysia] mengirimkan pesan mengerikan kepada banyak pekerja migran negara itu: jika Anda ingin tinggal di Malaysia, jangan angkat bicara tidak peduli seberapa parah Anda telah diperlakukan," ujar Human Rights Watch.
Kantor berita Aljazirah memberikan keterangan kalau polisi Malaysia telah melakukan penyelidikan terhadap stafnya atas kemungkinan hasutan, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.