REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. Dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno tersebut, diatur siapa saja pejabat yang boleh menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka pada 17 Agustus mendatang.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa hanya ada enam pejabat yang diperbolehkan hadir langsung di Istana Merdeka. Yang pertama, jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara. Kemudian Wakil Presiden Maruf Amin juga hadir mendampingi presiden.
Selanjutnya, ada pula Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa. Dua pejabat lagi adalah Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Tidak mengundang pejabat dan masyarakat," bunyi surat edaran tersebut.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah sebelumnya untuk menggelar upacara peringatan Kemerdekaan RI secara sederhana. Langkah ini dilakukan lantaran pandemi Covid-19 belum usai dan penerapan kebiasaan baru perlu disosialisasikan, terutama menghindari adanya kerumunan massa.
"Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, sangat minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid," bunyi surat edaran ini.
Pada SE tersebut juga disebutkan komposisi petugas upacara yang akan bertugas. Pertama, komandan upacara sebanyak 1 orang. Kedua, pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) sebanyak 3 orang yang berasal dari cadangan paskibraka tahun 2019. Ketiga, pasukan upacara sebanyak 20 orang yang berasal dari TNI/Polri.
Keempat, korps musik sebanyak 24 orang. Kelima MC sebanyak 2 orang. Keenam, pasukan pelaksana tembakan kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang yang berasall dari TNI.
Selain enam pejabat yang hadir di lokasi, seluruh menteri dan pejabat negara lainnya juga wajib mengikuti jalannya upacara secara virtual di kantor masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi kepala daerah dan Forkopimda.