Ahad 26 Jul 2020 15:16 WIB

Gaji Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Prakerja Rp77,5 Juta

Presiden Jokowi telah meneken Perpres tentang hak keuangan pelaksana Kartu Prakerja.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Joko Widodo menunjukkan Kartu Prakerja.
Foto: Antara/Rahmad
Joko Widodo menunjukkan Kartu Prakerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru, yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Sesuai dengan judulnya, beleid tersebut mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur. Mengenai besaran gaji masing-masing direktur ini diatur di Pasal 2 Perpres soal hak keuangan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja ini.

Baca Juga

"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp 77,5 juta," bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf a.

Selanjutnya, direktur operasi digaji Rp 62 juta dan direktur teknologi digaji Rp 58 juta. Diatur juga direktur kemitraan, komunikasi, dan pengembangan ekosistem yang digaji Rp 54,25 juta dan gaji direktur pemantauan dan evaluasi sebesar Rp 47 juta. Terakhir, direktur hukum, umum, dan keuangan mendapat hak keuangan sebesar Rp 47 juta.