REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Malaysia akan memberlakukan sanksi penjara bagi siapa saja yang tak mau menjalani tes Covid-19 kedua pada hari ke-13 karantina. Keputusan ini mulai berlaku pada Senin (27/7).
Menteri Senior urusan Keamanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan aturan ini berlaku bagi orang yang tengah menjalani karantina. Mereka wajib mengikuti tes Covid-19 kedua pada hari ke-13 karantina agar memastikan statusnya tertular Covid-19 atau tidak.
Kantor urusan kesehatan wilayah telah diinstruksikan menerima orang yang ingin tes Covid-19 kedua kalinya usai melaksanakan karantina 13 hari. Malaysia mewajibkan semua warganya yang kembali dari luar negeri menjalani karantina mandiri 14 hari mulai 24 Juli. Kebijakan ini berlaku juga bagi ekspatriat yang datang ke Malaysia.
Mereka menjalani karantina di lokasi khusus yang ditetapkan pemerintah. Segala biaya karantina dan tes Covid-19 dibebankan pada mereka.
Kebijakan tegas ini diambil Malaysia menyusul adanya oknum warganya dan ekspatriat dari luar negeri melanggar prosedur karantina mandiri. Para oknum yang harusnya menjalani karantina di rumah justru jalan-jalan ke tempat publik. Para oknum itu pun melepas gelang penandanya.
"Hari ini, ada 839 orang yang kembali ke Malaysia dari 17 negara. Mereka ditempatkan di enam lokasi karantina di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan dan Johor," kata Ismail Sabri dilansir dari Bernama pada Ahad (26/6).
Hingga akhir pekan ini, jumlah penderita Covid-19 di Negeri Jiran mencapai 8.884 orang. Dari jumlah itu, 8.594 berhasil sembuh. Sebagian sisanya masih menjalani perawatan dan 123 diantaranya meninggal dunia.