Ahad 26 Jul 2020 16:51 WIB

Legislator: Konsep Sengketa di RUU Pemilu Belum Mendalam

Pembicaraan mengenai RUU pemilu sebatas pada isu mengedepankan kepentingan parpol.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan mendalam terkait konsep penataan sengketa proses di dalam RUU Pemilu. Padahal, konsep penataan sengketa proses tersebut penting untuk menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). 

"Saya melihat masih banyak dalam tanda petik kecurangan-kecurangan yang mungkin karena memang belum terbukti secara hukum di pengadilan, di lembaga yang emang bertugas untuk itu. Nah, saya ingin menyampaikan bahwa persoalan itu belum menjadi pembicaraan di komisi II," kata Arwani dalam diskusi daring, Ahad (26/7).

Baca Juga

Bahkan, ia menambahkan, belum ada satu pun fraksi yang mengusulkan terkait bagaimana melakukan perbaikan untuk mencari keadilan dalam pemilu itu sendiri. Ia menuturkan, sejauh ini pembicaraan mengenai RUU pemilu hanya sebatas pada isu-isu yang mengedepankan kepentingan parpol, seperti ambang batas parlemen, ambang batas presiden, dan pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden.

"Enggak banyak membahas tentang bagaimana kita mencoba menyempurnakan norma terkait sengketa proses ini tapi lebih pada berlomba-lomba melakukan lobi-lobi kepada fraksi lain untuk, 'kita PT nya sekian ya', 'kita presidential thresholdnya sekain' dan sebagainya yang saya kira itu memang bukan tidak banyak sumbangsihnya pemilu ini betu-betul bisa semakin adil. perbaikan-perbaikan itu tidak banyak dillakukan," ujarnya.

Arwani mengatakan, Komisi II DPR berencana tetap akan menyusun draft RUU Pemilu secara teknis agar bisa masuk ke dalam badan legislasi (baleg) DPR. Hal tersebut dilakukan agar proses penyusunan draft RUU Pemilu tidak berlarut-larut dan bisa langsung dibahas dengan pemerintah. 

"Sehingga nanti katakanlah tarungnya itu langusng di pembahasan di tingkat I dengan pemerintah. Itu pun kalau pemerintah mau membahas RUU Pemilu," ungkap politikus PPP itu.

"Saya dengar-dengar ada juga sedikit pendapat menteri atau pendapat elit di pemerintah yang (mengatakan) 'ngapain sih ubah-ubah lagi', kira-kira gitu lah ada juga, jadi apakah RUU pemilu itu nanti jadi dibahas dengan presiden juga saya belum yakin sekali untuk mendapatkan jawaban itu,"  imbuhnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement