REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Irvan Mawardi memaparkan empat indikator terpenuhi atau tidaknya keadilan pemilu dalam proses penegakan hukum. Pertama, yaitu kesetaraan bagi seluruh elemen yang terlibat dalam proses pemilu, termasuk dalam penegakan hukum.
"Semua stakeholder yang terlibat dalam pemilu itu memiliki posisi yang setara, posisi yang sama," kata Irvan dalam diskusi daring bersama Perludem, Ahad (26/7).
Indikator kedua, kepastian hukum dalam setiap tahapan dan proses penyelesaian sengketa dan pelanggaran. Adanya hukum acara merupakan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
"Meskipun tidak mudah, dalam dinamika kontestasi politik itu menjangkau kepastian hukum dalam tahapan penegakan hukum itu agak susah. Jadi ada beberapa hal yang tidak terdeteksi, tidak terantisipasi," ujarnya.
Irvan menambahkan, indikator ketiga yaitu imparsialitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, imparsialitas wajib ditekankan kepada para penyelenggara pemilu di tengah sistem pemilu yang semakin terbuka.
"Karena sistem terbuka maka penyelenggara terbuka nah di tengah keterbukaan itu imparsilaitas menjadi sesuatu yang semakin wajib," tuturnya.
Indikator terakhir yaitu kontestasi yang bebas dan fair. Penyimpangan terhadap regulasi oleh para kontestan juga perlu dilakukan untuk menciptakan keadilan pemilu itu sendiri. Selain empat indikator tersebut, Irvan juga menjelaskan tiga pilar terpenuhinya keadilan pemilu. pilar pertama yaitu politik hukum perundang-undangan pemilu/pilkada.
"Yang dalam hal ini kawan-kawan di parlemen bertanggung jawab untuk menyusun mengatur perundang-undangan pemilu dan pilkada," ucapnya.
Irvan menjelaskan, pilar kedua yaitu institusi penegak hukum, dan yang ketiga yaitu partisipasi masyarakat. Ia menyoroti salah satu pilar yaitu institusi penegak hukum yang menurutnya penting untuk dipenuhi.
Menurutnya, institusi penegak hukum saat ini dihadapkan pada sistem penegakan hukum yang belum terpadu. "Ada pelanggaran administrasi, ada pidana pemilu, ada kode etik, ada sengketa hasil, yang mana masing-masing lembaga memiliki otoritas untuk itu," ungkapnya.
"PTUN sendiri, mahkamah agung sendiri menangani berbagai macam cabang, PTUN tingkat pertama hanya menangani sengketa proses pemilu, sementara pengadilan tingginya justru tidak memiliki keweangan dalam proses pemilu tapi justru memiliki keweangan di pemilihan kepala daerah," imbuhnya.