REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memulangkan buronan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. LPSK menilai penangkapan terhadap Djoko Tjandra dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Aksi akrobat Djoko Tjandra yang membuat masyarakat Indonesia geram perlu segera dihentikan. Cara terbaik bagi aparat hukum untuk menepis kecurigaan serta mengembalikan kepercayaan publik adalah segera menangkap serta memasukkannya ke dalam penjara, "kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Ahad (26/7).
LPSK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. "Bila terjadi eskalasi perihal keterancaman saksi, LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," katanya.
Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini.
Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2020, didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata. Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.