REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya disebabkan karena hamil terlebih dahulu. Ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.
"Dari 240 pemohon dispensasi nikah, memang dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, tetapi sudah berkeinginan menikah," kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah di Jepara, Ahad (26/7).
Ia pun meluruskan pemberitaan di media online atau daring (dalam jaringan) yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Dispensasi karena usia pemohonnya kebetulan antara 14-18 tahun sehingga tidak semuanya lulusan SMA.
Dari data pemohonnya, kata dia, tidak semuanya berijazah SLTA, melainkan ada yang ijazahnya SMP atau SD. "Jadi tidak benar ada 240 siswa SMA di Jepara yang hamil dan kemudian berbondong-bondong mengajukan dispensasi nikah. Pengajuan permohonan dispensasi nikahnya tentu tidak bersamaan karena datanya periode Januari-Juli 2020," ujarnya.
Ia mengungkapkan sesuai Undang-undang nomor 16/2019 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-undang perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun.
Hal ini membuat warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah. Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai bulan Januari hingga Juli 2020.
"Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah," ujarnya.
Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.