Senin 27 Jul 2020 01:29 WIB

9 Kasus Baru Covid-19 di Mimika dari Karyawan Freeport

Sembilan kasus baru Covid-19 di Mimika dari karyawan Freeport Indonesia

Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA --  Ada tambahan sembilan kasus baru Covid-19 di Mimika dari karyawan Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya, pada Ahad (27/7). Sehingga jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mencapai 506 kasus.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mimika Reynold Ubra di Timika, mengatakan sembilan kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 itu seluruhnya berasal dari kalangan karyawan "Delapan karyawan positif saat hendak turun cuti kerja ke Timika, sedangkan satu orang dinyatakan positif saat hendak naik ke Tembagapura dari Timika," ujar Reynold.

Baca Juga

Dengan adanya penambahan kasus baru tersebut, mengharuskan Dinkes Mimika melalui tim penyelidikan epidemologi kembali melakukan penelusuran kontak erat ke semua anggota keluarga pasien terkonfirmasi positif tersebut.

"Kami melihat penambahan kasus ini terus mengalami tren peningkatan. Warga Mimika harus waspada karena kalau kita teledor maka jumlah kasus Covid-19 di Mimika bisa kembali naik pesat," kata Reynold yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Mimika itu.

Ia meminta warga Mimika patuh menjalankan protokol kesehatan terutama dalam hal penerapan "3 M" yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. "Itu sangat penting sekali untuk mengendalikan perkembangan Covid-19 di Mimika," katanya.

Di sisi lain, katanya, terdapat penambahan empat pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. Dengan demikian jumlah kumulatif pasien sembuh dari Covid-19 di Mimika hingga saat ini mencapai 426 orang dan sisanya sebanyak 74 orang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit.

Adapun pasien Covid-19 di Mimika yang dinyatakan meninggal dunia hingga saat ini berjumlah enam orang. Berikut persebaran Covid-19 di Mimika berdasarkan wilayah distrik (kecamatan). Distrik berstatus zona kuning yaitu Kuala Kencana dan Wania. Sementara distrik berstatus zona merah yaitu Mimika Baru dan Tembagapura. Adapun 14 distrik lainnya termasuk Kwamki Narama yang sebelumnya berstatus zona kuning kini menjadi zona hijau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement