Senin 27 Jul 2020 07:11 WIB

Legislator: Putusan PTUN Menangkan Evi, Preseden Buruk

Tim kepresidenan yang membantu Jokowi dalam persoalan hukum, dinilai lemah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Komisioner KPU Evi Novida Ginting.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI  Guspardi Gaus memandang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting menjadi preseden buruk bagi Istana. Putusan tersebut menunjukkan bahwa ada kelemahan di mata hukum yang ditunjukkan dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

"Sebagai negara hukum, jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu, tentu bagaimanapun ini, menjadi preseden tidak baik," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (26/7).

Politikus PAN tersebut mengimbau, agar presiden sebelum mengambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu harus dengan hati-hati. Guspardi menganggap tim kepresidenan yang membantu Jokowi dalam persoalan hukum dinilai lemah. Sehingga, kebijakan dan atau keputusan presiden bisa menjadi celah bagi siapa pun untuk menggugat.

"Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum," ujarnya.

Anggota dapil Sumbar 2 itu berharap, hal tersebut tidak terjadi lagi. Kendati demikian, dia mengapresiasi, keputusan PTUN yang dianggap tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum.

"Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum," tuturnya. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Evi diberhentikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement