REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Presiden Brasil Jair Bolsonaro menggugat perintah Mahkamah Agung (MA) yang memblokir akun jejaring sosial beberapa pendukungnya. Penutupan akun tersebut dilakukan di tengah investigasi berita palsu mengenai Bolsonaro.
Gugatan tersebut ditandatangani oleh presiden dan Pengacara Umum Brasil, Jose Levi. Dalam gugatan itu, mereka menyatakan bahwa putusan yang diberikan oleh Hakim Agung Alexandre de Morales telah melanggar hak konstitusional pemilik akun.
Mahkamah Agung menangguhkan 16 akun dan 12 laman media sosial milik influencer yang mendukung Presiden Bolsonaro. Penutupan akun media Twitter dan Facebook milik politisi, pengusaha, dan aktivis pendukung Bolsonaro juga ditutup. Akun yang terkena dampak termasuk milik tokoh seperti mantan anggota parlemen konservatif Roberto Jefferson, pengusaha Luciano Hang, dan aktivis sayap kanan Sara Winter.
Penutupan akun mulai berlaku sejak Jumat (24/7). Mahkamah Agung mengatakan semua akun yang ditutup adalah milik pendukung Bolsonaro, tidak termasuk akun karyawan pemerintah federal atau pihak yang memiliki hubungan resmi dengan pemerintah federal.
Morales menyebut pihaknya menutup akun-akun media sosial tersebut untuk mencegah ujaran kebencian yang merebak di sosial media, terutama terkait penentangan terhadap konstitusi. Namun Bolsonaro mengatakan perintah penutupan oleh Morales telah melanggar hak berbicara dan kebebasan berekspresi.
Ketegangan antara Bolsonaro dengan pengadilan mulai meningkat di tengah penyelidikan bahwa sekutu Bolsonaro dan lingkaran internalnya melakukan kampanye media sosial. Kampanye tersebut mendiskreditkan pengadilan serta memfitnah serta mengancam para hakim.