Senin 27 Jul 2020 12:52 WIB

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Sekolah Belum Beroperasi

Pertambahan jumlah kasus virus corona di Tangerang masih tinggi.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Endro Yuwanto
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menyapa Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Gubernur Banten Wahidin Halim (kedua kiri) menyapa Wali Kota Tangerang Arief Wismanyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di tiga wilayah Tangerang Raya hingga 8 Agustus 2020 mendatang. Pada PSBB kali ini, semua aktivitas sudah dilonggarkan hanya saja kegiatan belajar-mengajar di sekolah belum diizinkan beroperasi.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah mengatakan, perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang mengikuti keputusan Gubernur Banten. Putusan tersebut berlaku bagi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

“Kami ikuti putusan Gubernur Wahidin Halim, enggak mungkin kan kalo memutuskan sendiri,” kata Arief, Senin (27/7).

Pada perpanjangan PSBB kali ini, Arief khawatir dengan euforia berlebihan yang dilakukan oleh masyarakat. Mengingat kondisi penularan virus yang masih tinggi bisa memunculkan kluster baru di wilayah Tangerang.

Meski berstatus PSBB, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melonggarkan sejumlah sektor dan aktivitas di masyarakat. Khususnya di sektor perekonomian, mengingat sektor inilah yang paling terasa terkena dampaknya.

Pemkot Tangerang juga mencatat jika pertambahan jumlah kasus virus corona di Tangerang masih tinggi, meski berangsur-angsur berubah status dari zona merah ke zona kuning. Maka dari itu, PSBB masih diberlakukan untuk menekan angka pertambahan kasus hingga mengalami penurunan. “Sekarang sih sebenarnya kami sudah ngasih kelonggaran-kelonggaran. Hampir semuanya sudah dilonggarkan kecuali sekolah yang belum," kata Arief.

Sementara di masyarakat, kata Arief, pelanggaran protokol kesehatan malah semakin bertambah. Ia mencatat masih banyak ditemukan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker saat keluar rumah.

Pada PSBB periode 12 sampai dengan 26 Juli 2020, pelanggaran terhadap protokol kesehatan meningkat hampir tiga kali lipat. Tingkat pelanggaran juga dipengaruhi oleh program pemkot yang melaksanakan razia yang gencar untuk mencegah penularan virus corona. “Saya sekarang buat operasi razia aman bersama ya, jadi waktu ke waktu titiknya terus bertambah minimal cek poin agar mereka beraktivitas pakai masker," tegas Arief.

Arief pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Selain mencegah penularan bagi diri sendiri, hal itu juga mencegah tertularnya masyarakat. “Selama vaksin belum ditemukan, pencegahan hanya bisa dilakukan secara disiplin mandiri,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement