Senin 27 Jul 2020 14:39 WIB

Emil Tanda Tangani Pergub Denda tak Pakai Masker

Warga yang tak pakai masker didenda Rp100-150 ribu atau sanksi kerja sosial

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Esthi Maharani
Tak pakai masker, sejumlah warga diberi sanksi berupa push up
Foto: Dok Diskominfo Indramayu
Tak pakai masker, sejumlah warga diberi sanksi berupa push up

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menandatangani Pergub sanksi dan denda bagi masyarakat yang tidak pakai masker.

"Selama warga dan kita semua disiplin untuk mengurangi penyebaran virus itu lah yang kita tegakkan. Saya sudah tandatangai Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di acara Webinar dengan tema Siasat Recovery BUMD Jabar di era AKB yang digelar oleh PWI Jabar Gedung Sate, Senin (27/7).

Menurut Emil, warga yang abai memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu, atau sanksi bekerja sosial. Menurutnya, ia tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut.

"Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyamaan, lama-lama helm jadi suatu budaya," katanya.

Emil mengatakan, denda sebesar Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. "Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," katanya.

Menurut Emil, Covid-19 ini bukan lagi urusan darurat kesehatan tapi darurat ekonomi. Bahkan, kajian mengatakan bahwa lockdown pakai masker itu sama-sama menurunkan penurunan Covid-19.

"Tapi lockdown maka bisa menghancurkan ekonomi, tapi kalau pakai masker tidak, kalau ekonomi mau jalan kembali ya harus displin pake masker," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement