Senin 27 Jul 2020 15:39 WIB

UPI Jaring Komite Audit Independen Periode 2020-2025

penjaringan dilakukan secara terbuka, jujur, adil dan akuntabel

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mulai melakukan penjaringan anggota Komite Audit Independen periode 2020-2025 berdasarkan peraturan pemerintah tentang statuta UPI dan peraturan Majelis Wali Amanah (MWA). Diketahui, masa jabatan Komite Audit UPI Independen pada 2015-2020 akan berakhir 9 September.  Ketua Satgas Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI, Ahmad Saefudin (tengah)
Foto: istimewa
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mulai melakukan penjaringan anggota Komite Audit Independen periode 2020-2025 berdasarkan peraturan pemerintah tentang statuta UPI dan peraturan Majelis Wali Amanah (MWA). Diketahui, masa jabatan Komite Audit UPI Independen pada 2015-2020 akan berakhir 9 September. Ketua Satgas Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI, Ahmad Saefudin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mulai melakukan penjaringan anggota Komite Audit Independen periode 2020-2025 berdasarkan peraturan pemerintah tentang statuta UPI dan peraturan Majelis Wali Amanah (MWA). Diketahui, masa jabatan Komite Audit UPI Independen pada 2015-2020 akan berakhir 9 September.

Ketua Satgas Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI, Ahmad Saefudin mengatakan komite audit secara independen melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal di bidang keuangan UPI dan MWA. Menurutnya, jumlah anggota komite etik sebanyak 5 orang.

"Komite audit terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari anggota MWA dan satu orang sekretaris merangkap anggota serta tiga orang anggota yang bukan berasal dari anggota MWA," ujarnya melalui keterangan pers yang diterima, Senin (27/7).

Ia mengatakan, penjaringan dilakukan secara terbuka, jujur, adil dan akuntabel. Menurutnya, seluruh dosen dan karyawan UPI berhak mengajukan diri menjadi anggota komite audit UPI dengan persyaratan yang ditetapkan MWA.

Ahmad mengatakan tahapan pengambilan dan pengembalian formulir dimulai Senin (27/7) 27 hingga 7 Agustus 2020 mendatang. Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan pengesahan bakal calon anggota komite audit, penyerahan dan penyajian kertas kerja, wawancara. Kemudian dilanjutkan pelaporan hasil proses tahapan seleksi kepada MWA serta penetapan ketua dan anggota komite audit oleh MWA. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement