Senin 27 Jul 2020 16:10 WIB

4 Pelaku Begal Ditangkap, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Dua pelaku lainnya masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap empat pelaku begal yang salah satunya masih di bawah umur, yakni AS (14 tahun), Ahmaf Saudi (19), Rajes (20), dan Dimas (20). Sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus buron dan dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, para pelaku yang berjumlah enam orang dan mengendarai tiga sepeda motor awalnya menghadang Muhammad Yusup (37 tahun) saat melintasi di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (1/7). Akibatnya, sepeda motor Yamaha Xeon berpelat B-3795-CBD milik korban dirampas para pelaku.

"Mereka mengeluarkan celurit dan parang mengancam korban untuk menyerahkan kendaraannya," kata Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7).

Yurikho menjelaskan, tersangka AS berperan sebagai otak dalam aksi begal tersebut. AS mengajak pelaku lainnya untuk melakukan pembegalan.

"Dia juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan celurit dan menjual motor Yamaha Xeon melalui akun Facebook," papar Yurikho.

Lebih jauh Yurikho menuturkan, tersa gka AS menjual sepeda motor milik korban seharga Rp 1 juta kepada seorang penadah berinisial R yang saat ini berstatus buron. Kemudian, uang hasil penjualan motor itu dibagi kepada tersangka lainnya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Selain tersangka R yang merupakan penadah, Yurikho menyebut, polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya, yaitu J dan B. Keduanya diketahui ikut terlibat dalam aksi pembegalan terhadap korban di Jalan Parimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara untuk tersangka AS yang masih di bawah umur, perlakukan penegakan hukum terhadapnya tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement