REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) menggelar aksi di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Senin (27/7) siang. Massa beraksi menolak RUU HIP dan menuntut polisi segera memproses hukum Denny Siregar yang dinilai telah menghina santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya.
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak kepolisian terkait kasus Denny Siregar. Menurut dia, seharusnya polisi melakukan gelar perkara pada pekan lalu, tetapi ditunda lantaran keterangan saksi belum lengkap.
"Kita kembali diminta mendatangkan orang tua santri, kita akan ikuti. Kalau tak ada juga tanda-tanda Denny Siregar diperiksa, kita umat Islam di Tasikmalaya akan menggelar aksi besar-besaran. Seluruh umat akan datang ke Tasikmalaya," kata dia, Senin.
Menurut dia, seharusnya petugas kepolisian tak perlu memeriksa orang tua santri. Sebab, selama di pesantren, para santri diwalikan oleh pihak pesantren. Sementara para pengajar di pesantren, termasuk dirinya sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tapi kita ikuti permintaan kepolisian," ujar dia.
Ruslan mengatakan, para orang tua santrinya itu direncanakan datang pada beberapa hari ke depan ke Polresta Tasikmalaya. Bukan hanya sebagai saksi, para orang tua santri itu juga akan melapor karena melalui pernyataannya Denny Siregar juga menghina orang tua santri.
Ia menambahkan, sejak awal pelaporan kasus itu, sudah ada enam saksi yang diperiksa kepolisian, mulai dari pengajar, santri, dan lainnya. Ia berharap, kasus itu dapat segera ditindaklanjuti.
"Keinginan kita dia segera diproses. Karena dia sudah beberapa kali melakukan penghinaan kepada umat Islam. Di Tasikmalaya harus diproses," kata dia.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aksi pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7). Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.