Senin 27 Jul 2020 18:17 WIB

Bogor Belum Sanksi Warga tidak Pakai Masker

Bogor masih menunggu pergub sebagai acuan penerapan sanksi.

Bogor Belum Sanksi Warga tidak Pakai Masker. Penjual sayuran dan buah menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat melayani pembeli di pasar tradisional Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melengkapi sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut dengan masker dan alat pelindung wajah (face shield) jelang penerapan kehidupan normal baru (new normal) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Bogor Belum Sanksi Warga tidak Pakai Masker. Penjual sayuran dan buah menggunakan masker dan alat pelindung wajah saat melayani pembeli di pasar tradisional Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor melengkapi sejumlah pedagang di pasar tradisional tersebut dengan masker dan alat pelindung wajah (face shield) jelang penerapan kehidupan normal baru (new normal) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor belum memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap warga setempat yang beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker. Bogor masih menunggu pemberlakuan Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai acuannya.

"Kota Bogor belum memberlakukan sanksi, karena masih menunggu pergub (peraturan gubernur) yang menjadi acuan resmi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, Senin (27/7).

Baca Juga

Meskipun belum memberlakukan aturan beserta sanksi, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan sosialisasi secara masif kepada warga terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Warga diminta menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak fisik.

"Sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini terus kami lakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor," katanya.

Dengan adanya sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang berkesinambungan, kata dia, paling tidak dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 agar semakin melandai dan penyebarannya cepat berhenti.

Berdasarkan hasil kajian dari Provinsi Jawa Barat, tingkat kewaspadaan Kota Bogor terhadap Covid-19, saat ini masih berada di level tiga atau zona kuning. "Dengan adanya sosialisasi protokol kesehatan yang terus-menerus, sehingga pada kajian berikutnya kita harapkan tingkat kewaspadaan Kota Bogor bisa turun ke level aman atau zona hijau," katanya.

Menurut Dedie, pada level aman maka semua kegiatan perekonomian dan pergerakan masyarakat bisa semakin dilonggarkan. Akan tetapi, katanya, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, mulai 27 Juli 2020. Akan tetapi, hal itu ditunda karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menguatkan aturan di tingkat provinsi.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement