Senin 27 Jul 2020 18:38 WIB

DKI Kumpulkan Rp 1,1 M dari Denda Pelanggar Protokol Covid

Denda pelanggar protokol Covid-19 terbanyak datang dari perorangan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Refleksi warga beraktivitas di luar ruang tanpa mengenakan masker di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sosial dan denda ke pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Refleksi warga beraktivitas di luar ruang tanpa mengenakan masker di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi sosial dan denda ke pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi sosial kepada 1.125 pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari pelanggar, sanksi denda terkumpul Rp 1,21 miliar.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 oleh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta secara aktif melakukan pengawasan hingga penegakan aturan di seluruh wilayah DKI Jakarta, yaitu pada Tempat/Fasilitas Umum, Kegiatan Sosial Budaya, dan Pelanggaran Perseorangan Tidak Memakai Masker. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan pihaknya telah memberi sanksi sosial kepada 1.125 orang yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum.

Baca Juga

"Pada 26 Juli 2020, Satpol PP DKI Jakarta memberikan 10 sanksi teguran tertulis di tempat/fasilitas umum, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 1.125 orang dan Sanksi Denda berupa uang tunai kepada 107 orang," imbuhnya.

Sementara hasil rekap sejak 5 Juni 2020 hingga 26 Juli 2020, terdapat total 427 sanksi teguran tertulis, 4.391 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, 39.769 sanksi kerja sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 692,16 juta, tempat atau fasilitas umum  Rp 268,85 juta, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171,5 juta. "Total denda uang tunai yang akan disetorkan melalui kas daerah sejumlah Rp 1.132.510.000," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement