REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan untuk buronan korupsi hak tagih Bank Bali 2009 Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka skandal Djoko Tjandra kemungkinan bisa bertambah.
Kabareskrim mengatakan, penyidikan tim gabungan, tak bakal ragu menyeret nama-nama lain yang terlibat, sebagai tersangka. "Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini. Dan itu pasti akan kita rilis dalam jumpa pers berikutnya," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Potensi adanya tersangka lain tersebut, kata Listiyo, pun tak cuma dalam penjeratan pidana umumnya saja. Sebab kata dia, Bareskrim mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya dugaan memperkaya sendiri yang dilakukan para pembantu Djoko Tjandra selama masuk, dan berada di Indonesia.
Listiyo tak percaya, aksi para jenderal pembantu Djoko Tjandra dilakukan gratis tanpa maksud memperkaya diri sendiri. Sebab itu, kata dia, Bareskrim Polri membutuhkan peran KPK dalam menebalkan sangkaan praktik korupsi dalam skandal Djoko Tjandra tersebut.
"Kita juga sudah membuka lidik (penyidikan) baru, untuk melakukan tracing (penelusuran) aliran dana. Dan tentunya, nanti akan menyasar kepada siapa-siapa saja itu akan kita jelaskan kepada publik," ujar Listiyo menambahkan.
Bareskrim Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam skandal buronan korupsi Djoko Tjandra, Senin (27/7). Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik gabungan di Mabes Polri, melakukan investigasi internal terkait dengan keterlibatan para penggawa kepolisian, dalam memberikan perlindungan terhadap buronan Djoko Tjandra. Semenjak kasus ini mencuat, Polri sebetulnya sudah mengantongi tiga nama perwira bintangnya yang terlibat.
Selain Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Mabes Polri juga sebelumnya mengusut keterlibatan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. Nama-nama tersebut, sejak pekan lalu sudah dicopot dari jabatannya di struktural kepolisian. Akan tetapi, kata Listiyo, Polri belum perlu melakukan pemecatan sebagai anggota. Sebab kata dia, pemecatan keanggotan harus menunggu keputusan hukum dari sangkaan pidana yang dituduhkan.
Terkait dengan tersangka Prasetijo Utomo, sementara ini Bareskrim Polri menebalkan pasal berlapis dalam tuduhan. Yaitu, Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUH Pidana, serta Pasal 426 ayat 1 KUH Pidana, dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUH Pidana. "Ancamannya enam tahun penjara," ucap Listiyo.
Penerapan pasal-pasal tersebut, kata Listiyo menyangkut tentang konstruksi perbuatan yang dilakukan tersangka Prasetijo Utomo, terkait dengan perannya memberikan perlindungan terhadap Djoko Tjandra. Penyidik, kata Listiyo meyakini tersangka Prasetijo Utomo sebagai perwira tinggi di kepolisian yang membuat surat jalan, dan rekomendasi kesehatan palsu dari Pusdokkes Polri.
Surat-surat tersebut, dibikin untuk digunakan Djoko Tjandra selama buron di Indonesia. Selain itu, tersangka Prasetijo Utomo, juga dianggap menciderai perannya sebagai aparat penegak hukum berpangkat tinggi, yang memberikan perlindungan terhadap seorang terpidana, dan buronan Djoko Tjandra.
Dari gelar perkara terhadap tersangka, kata Listiyo penyidikan di Bareskrim Polri, juga menemukan adanya aksi penghilangan barang-barang bukti penyidikan yang dilakukan oleh Prasetijo Utomo. Yaitu berupa perintah untuk membakar sura-surat jalan, dan dokumentasi kesehatan palsu bikinnya itu.