Senin 27 Jul 2020 21:01 WIB

Korupsi RTH, Eks Sekda Kota Bandung Akui Terima Rp10 M

Eks Sekda Kota Bandung akui terima Rp10 M dari makelar tanah.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Terpidana mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah)
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Terpidana mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Dadang Suganda (makelar tanah)  terkait perkara dugaan korusi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH). Uang tersebut diterimanya dalam bentuk cek dalam kurun waktu Agustus 2012 hingga Maret 2013. 

"Seingat saya dalam bentuk cek sekitar Rp 10 miliar dari Dadang. Bertahap dari Agustus 2012 hingga Maret 2013," katanya.

Baca Juga

Edi Siswadi yang saat ini berstatus sebagai napi kasus korupsi mengungkakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korusi lahan RTH Kota Bandung  dengan nilai kerugian negara hingga Rp 60 miliar lebih.Edi dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa  Herry Nurhayat (mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),  Tomtom Dabbul Qomar dan  Kadar Slamet (keduanya mantan anggota DPR Kota Bandung). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor  Bandung, Senin (27/7).

Dalam dakwannya, Jaksa KPK  mengungkakan dalam kasus RTH, Dadang Suganda (sudah divonis) menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum hingga Rp 30 miliar dalam perannya sebagai calo tanah. Sedangkan Edi menerima Rp 10 miliar.

"Tapi untuk kepentingan saya pribadi Rp 2,8 miliar, digunakan untuk keperluan ‎di Pilkada (Kota Bandung 2013)," ujar Edi.

Sedangkan sisanya, lanjut Edi, digunakan untuk membayar kebutuhan terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung yang merugikan negara Rp 9 miliar. "Sisanya untuk mengurus kasus bansos. Diantaranya membayar pengacara, mengganti kerugian negara, dalam perkara bansos," kata Edi yang divonis delapan tahun penjara dalam perkara penyuapan hakim Setiabudi Tedjocahyono.

Saat menyamaikan kesaksiannya, Edi sempat meneteskan air mata. Ia mengaku menggadaikan rumah miliknya setelah berkonsultasi dengan penyidik KPK. Ia tidak tahu rumah yang dia gadaikan bakal mencukupi uang Rp 10 miliar itu. 

"Rumah itu tidak ada kaitannya sama sekali  (dengan perkara korusi) . Itu rumah istri, hibah dari orangtuanya. Karena tidak mau melihat suami susah, istri merelakannya," kata dia dengan suara berat serta mata berkaca kaca hingga menetes. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement